Kota Serang, 22 September 2026 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Rau, Kota Serang, pada Selasa, 22 September 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, serta kenyamanan masyarakat di kawasan Pasar Rau yang merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan di Kota Serang.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas perdagangan yang menggunakan area yang tidak sesuai peruntukannya. Petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar dapat berjualan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu akses jalan dan aktivitas masyarakat.
Penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Satpol PP juga terus mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan pasar agar kawasan Pasar Rau tetap tertata dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Serang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya kawasan Pasar Rau yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman.
Satpol PP Kota Serang - Hadir untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.