Logo loader

Satpol PP Kota Serang Laksanakan Penertiban PKL dan Baliho di Area Pasar Rau

Kota Serang, 23 September 2026 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan Pasar Rau, Kota Serang, pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan tersebut menyasar aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) serta penertiban baliho dan media informasi yang berada di area sekitar Pasar Rau.

Penertiban PKL dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan memberikan ruang yang lebih tertata bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas di kawasan pasar. Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP memberikan imbauan dan arahan kepada para pedagang agar menjalankan aktivitas perdagangan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak menggunakan area yang dapat mengganggu akses masyarakat.

Selain melakukan penertiban terhadap PKL, personel Satpol PP juga melaksanakan penertiban baliho di sejumlah titik sekitar kawasan Pasar Rau. Penertiban dilakukan terhadap baliho yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta estetika lingkungan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Serang dalam menjaga kawasan Pasar Rau agar tetap tertib, aman, nyaman, dan tertata. Satpol PP juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pelaksanaan penertiban di lapangan.

Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Serang mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan, sehingga kawasan Pasar Rau dapat menjadi ruang perdagangan yang nyaman bagi seluruh masyarakat.

Satpol PP Kota Serang - Bersama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan Kota Serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.