Logo loader

Satpol PP Kota Serang Tertibkan PKL di SDN 02 Serang

Atas perintah Wali Kota Serang kepada Kasat Pol PP Kota Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar SDN 02 Serang pada Jumat, 4 September 2026.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di lingkungan sekitar sekolah yang menjadi area aktivitas masyarakat dan para pelajar.

Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP melakukan pemantauan terhadap aktivitas para pedagang serta memberikan imbauan agar tidak berjualan di area yang dapat mengganggu akses keluar masuk sekolah maupun kenyamanan para pelajar dan masyarakat.

Petugas juga memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan sekitar sekolah.

Penertiban dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, sehingga tercipta komunikasi yang baik antara petugas dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Serang terus berkomitmen menjaga lingkungan sekolah agar tetap aman, tertib, dan nyaman, sekaligus memastikan ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Satpol PP Kota Serang - Tegakkan Peraturan, Jaga Ketertiban, Layani Masyarakat.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.