Satpol PP Kota Serang Laksanakan Penertiban PKL di Sejumlah Lokasi
Super Admin 03 September 2026
Atas perintah Wali Kota Serang kepada Kasat Pol PP Kota Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Kamis, 3 September 2026.
Kegiatan penertiban kali ini dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Pasar Rau, Jalan Kho Tarnaya, dan kawasan Magersari.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memastikan ruang publik dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Di kawasan Pasar Rau, Jalan Kho Tarnaya, dan Magersari, personel Satpol PP melakukan pemantauan serta memberikan imbauan kepada para pedagang yang beraktivitas di area yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam pelaksanaan kegiatan, dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, serta tidak mengganggu akses masyarakat dan pengguna jalan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Serang terus berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketenteraman serta ketertiban umum di wilayah Kota Serang.