Logo loader

Satpol PP Kota Serang Kembali Laksanakan Penertiban PKL

Atas perintah Wali Kota Serang kepada Kasat Pol PP Kota Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Selasa, 8 September 2026.

Kegiatan penertiban kali ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Pasar Rau dan Jalan Kho Tarnaya. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan ruang publik dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Di kawasan Pasar Rau, personel Satpol PP melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PKL yang menggunakan area fasilitas umum untuk berjualan. Petugas memberikan imbauan dan arahan kepada para pedagang agar tidak mengganggu akses masyarakat serta aktivitas pengguna jalan.

Selanjutnya, personel bergerak ke Jalan Kho Tarnaya untuk melaksanakan penertiban PKL yang masih menggunakan area yang tidak sesuai sebagai tempat berjualan. Kegiatan dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang.

Satpol PP Kota Serang juga memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Serang terus berkomitmen menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Serang.

Satpol PP Kota Serang - Tegakkan Peraturan, Jaga Ketertiban, Layani Masyarakat.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.