Satpol PP Kota Serang Tertibkan PKL di Jalan Kho Tarnaya dan Jalan Mayor Safei
Atas perintah Wali Kota Serang kepada Kasat Pol PP Kota Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Senin, 7 September 2026.
Kegiatan penertiban kali ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Jalan Kho Tarnaya dan Jalan Mayor Safei. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan penggunaan ruang publik tetap sesuai dengan peruntukannya.
Di Jalan Kho Tarnaya, personel Satpol PP melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PKL yang menggunakan area fasilitas umum untuk berjualan. Petugas memberikan imbauan dan arahan kepada para pedagang agar tidak mengganggu akses masyarakat maupun kelancaran pengguna jalan.
Selanjutnya, petugas melaksanakan penertiban di kawasan Jalan Mayor Safei. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban kawasan serta menciptakan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Satpol PP Kota Serang mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Serang terus berkomitmen dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Serang.
Satpol PP Kota Serang - Tegakkan Peraturan, Jaga Ketertiban, Layani Masyarakat.