Satpol PP Kota Serang Tertibkan PKL dan Baliho di Sejumlah Ruas Jalan
Kota Serang, 9 September 2026 – Dalam rangka menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan wilayah perkotaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) serta baliho yang berada di sepanjang sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Serang, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Wali Kota Serang kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Serang sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi wilayah yang tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL yang menggunakan area yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta melakukan penertiban terhadap baliho yang dipasang pada lokasi yang mengganggu ketertiban dan estetika lingkungan.
Penertiban dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Para PKL diberikan arahan agar menjalankan aktivitas usaha pada lokasi yang telah ditentukan dan tidak menggunakan fasilitas umum maupun ruang milik jalan yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat.
Selain penertiban PKL, personel Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap baliho yang keberadaannya dinilai mengganggu ketertiban dan keindahan di sepanjang ruas jalan wilayah Kota Serang.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Serang berkomitmen untuk terus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Satpol PP Kota Serang juga mengimbau kepada para pelaku usaha, pemasang reklame, dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Serang.