Logo loader

Satpol PP Kota Serang Melaksanakan Penertiban PKL di Pasar Rau

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Rau, Kota Serang, pada Senin, 14 September 2026.

Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Serang dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan di kawasan pasar serta ruang publik. Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP melakukan penataan terhadap aktivitas pedagang yang menggunakan area yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat.

Petugas juga memberikan arahan dan imbauan kepada para pedagang agar dapat berjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menggunakan area yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, sehingga diharapkan para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di lingkungan Pasar Rau.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Serang terus berkomitmen untuk menciptakan kawasan Pasar Rau yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di dalamnya.

Satpol PP Kota Serang
Menegakkan Peraturan Daerah, Mewujudkan Kota Serang yang Tertib dan Nyaman.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.