Satpol PP Kota Serang Berikan Imbauan dan Surat Pernyataan kepada Pedagang di Penancangan
Kota Serang, 10 September 2026 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali melaksanakan kegiatan pembinaan dan penertiban dalam rangka menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Penancangan, Kota Serang, pada Kamis (10/09/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan imbauan secara langsung kepada para pedagang yang melakukan aktivitas usaha di sepanjang kawasan Penancangan. Petugas mengingatkan para pedagang agar memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak menggunakan ruang publik yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas maupun aktivitas masyarakat.
Selain memberikan imbauan, Satpol PP juga melakukan pemberian surat pernyataan kepada pedagang sebagai bentuk pembinaan dan tindak lanjut terhadap ketentuan ketertiban umum yang harus dipatuhi. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang untuk menjalankan kegiatan usaha dengan tetap memperhatikan kepentingan umum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Serang dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pendekatan persuasif dan humanis terus dikedepankan dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang sebelum dilakukan langkah penertiban lebih lanjut apabila masih ditemukan pelanggaran.
Satpol PP Kota Serang mengajak seluruh masyarakat dan para pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan serta mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kawasan Penancangan dapat tetap tertata dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.