Penertiban bangunan liar
Satpol PP Kota Serang membongkar lapak PKL (Bangli) dipasar Karanghantu Kec.Kasemen Kota Serang pada Senin (30/03/2020). Pembongkaran dilakukan karena para pedagang masih tetap bertahan dan enggan direlokasi ke pasar Margaluyu. Sebelumnya Satpol PP telah memberi peringatan untuk membongkarnya, akan tetapi peringatan itu tidak diindahkan. Para pedagang telah tertib dan memilih untuk membongkar sendiri bangunannya. Terdapat pemilik Bangli yang ngeyel sekitar 3-5 Bangli. Dan yg lainnya membongkar sendiri. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan amanat perdakota serang nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.