Logo loader

TUPOKSI SATPOL PP KOTA SERANG

Dasar :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

     Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas :

     1. Menegakan Perda dan Perkada

     2. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman

     3. Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat

 

Dasar :

Peraturan Walikota Serang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang 

  • Tugas Dan Fungsi

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan  pelayanan dasar bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
  3. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
  4. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada;
  5. melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelarnatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran;
  6. menyelenggarakan penyiapan, pengadaan, standardisasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  7. menyelenggarakan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran;
  8. menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang kebakaran;
  9. melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
  10. melakukan investigasi kejadian kebakan;
  11. menyelenggarakan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran;
  12. menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia selain kecelakaan dan bencana;
  13. melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
  14. melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  15. melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  16. melakukan pendataan dan verifikasi faktual warga negara yang menjadi korban kebakaran dan/atau terdampak kebakaran;
  17. menyelenggarakan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegras;
  18. melakukan penyajian data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  19. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.