
Permohonan izin rekomendasi keramaian

NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; 2. Perda Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; 3. Peraturan Walikota Kota Serang nomor 9 tahun 2020 tentang kedudukan,susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum.
|
2 |
Persyaratan Pelayanan |
Persyaratan Untuk Izin Keramaian sebagai Berikut : |
|
|
1. Menyerahkan surat permohonan izin keramaian dan proposal/gambaran acara. 2. Selama acara wajib menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban dan mengkoordinasikan dengan aparat kemanan terkait/setempat serta tidak diperbolehkan memasukan pedagang kaki lima kedalam area kegiatan. |
3. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Pemohon membawa surat permohonan izin keramaian dan proposal/ gambaran pelaksanaan acara tersebut kepada pejabat terkait 2. Pemohon meninggalkan contact person agar mudah dihubungi 3. Surat permohonan dan proposal tersebut di Disposisi terlebih dahulu dari Kasat Pol PP kepada bidang Penegakan perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman 4. Apabila tidak disetujui atau kurang informasi terkait pelaksanaan acara, pemohon akan segera dihubungi. 5. Apabila disetuji, maka dilakukan pembuatan surat rekomendasi 6. Pemarafan surat rekomendasi oleh Kepala Bidang Penegakan perundang-undangan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum 7. Penandatanganan surat rekomendasi oleh Kepala Satpol PP Kota Serang 8. Penomoran surat 9. Pengarsipan surat 10. Menghubungi pemohon bahwa surat rekomendasi sudah dibuat |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
15 menit |
5 |
Biaya/tarif |
GRATIS |
6 |
Produk pelayanan |
Surat Rekomendasi Izin Keramaian |
7 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan masukan |
1. Sarana pengaduan yang disediakan a. Melalui kotak saran; b. Aplikasi Ragem : ragem.serangkota.go.id c. Ig/ Fb : satpolppkotaserang
|
8. |
Sarana prasarana dan/atau fasilitas |
Laptop/computer, printer, ruang tunggu |
9. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Mengetahui tugas dan fungsi 2. Mampu mengoperasikan computer 3. Memiliki keterampilan sebagai pengadministrasi |
10. |
Pengawasan internal |
Internal |
11. |
Jumlah Pelaksana |
3 (tiga) orang |
12. |
Jumlah Pelayanan |
Pelayanan dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1.Surat Ijin Rekomendasi keramaian dan distempel 2. Pelayanan terpenuhi |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi internal |