Logo loader

Permohonan izin Penelitian

 

NO.

 

KOMPONEN

 

URAIAN

1

Dasar Hukum

1.    Perda Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;

2.    Peraturan Walikota Kota Serang nomor 9 tahun 2020  tentang kedudukan,susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum.

 

2

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Untuk Izin Penelitan sebagai Berikut :

 

 

Membawa surat rekomendasi dari Kesbangpol

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

1.    Pemohon membawa surat rekomendasi dari kesbangpol

2.    Pemohon meninggalkan contact person agar mudah dihubungi

3.    Surat tersebut di Disposisi terlebih dahulu dari Kasat Pol PP kepada bidang terkait

4.    Apabila tidak disetujui atau kurang informasi terkait pelaksanaan acara, pemohon akan segera dihubungi.

5.    Apabila disetuji, maka pemohon akan dihubungi mengenai waktu penelitan

6.    Setelah penelitian selesai akan dibuatkan surat keterangan telah melakukan penelitian

7.    Pemarafan surat keterangan

8.    Penandatanganan surat keterangan

9.    Penomoran surat

10. Pengarsipan surat

 

4

Jangka Waktu Penyelesaian

1 jam

5

Biaya/tarif

GRATIS

6

Produk pelayanan

Surat keterangan telah melakukan penelitian

7

Penanganan Pengaduan, Saran, dan masukan

1.    Sarana pengaduan yang disediakan

a. Melalui kotak saran;

b. Aplikasi Ragem : ragem.serangkota.go.id

c. Ig/ Fb      : satpolppkotaserang

 

8.

Sarana prasarana dan/atau fasilitas

Laptop/computer, printer, ruang tunggu

9.

Kompetensi Pelaksana

1.    Mengetahui tugas dan fungsi

2.    Mampu mengoperasikan computer

3.    Memiliki keterampilan sebagai pengadministrasi

10.

Pengawasan internal

 Internal

11.

Jumlah Pelaksana

 3 (tiga) orang

12.

Jumlah Pelayanan

Pelayanan dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.Surat keterangan telah melakukan penelitan dan distempel

2. Pelayanan terpenuhi

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

 Evaluasi internal

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.