Teguran II
Pada Selasa (4/01/2022), Satpol pp melakukan kegiatan pemberian surat teguran II pada pedagang kreatif lapangan di Jalan S.A Tirtayasa Kota Serang dan di Jalan Diponegoro Kota Serang. Teguran II diberikan karena Para PKL tidak mengindahkan surat teguran I yang telah diberikan oleh Satpol PP dengan nomor : 300/334-Satpol PP/XII/2021 tertanggal 01 Desember 2021.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), Perda Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
Maksud dan Tujuan dari surat teguran tersebut untuk menghimbau kepada para PKL agar tidak berjualan ditrotoar/bahu jalan, bagi yang mendirikan bangunan yang mempergunakan ruang milik jalan agar segera membongkar bangunannya.
Satpol pp memberikan tenggang waktu untuk pindah atau membongkar sendiri selama 3 (tiga) hari sejak surat ini diterima, apabila tidak dilaksanakan sampai batas waktu tersebut, maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa.