Tegur Badut Jalan
Satpol pp adalah perangkat daerah yang tugasnya menegakan perda/perkada, menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban. Berdasarkan hal tersebut satpol pp kota serang rutin melaksanakan patroli siang dan malam bahkan menempatkan personil pada tiap titik lampu merah di wialyah kota serang.
Pada sabtu (16/04/2022) Petugas Satpol PP menegur badut jalan yang berada pada lampu merah. Petugas menegur agar badut tersebut tidak berkeliaran dijalan dan lampu merah. Karena selain mengganggu kenyamanan orang berkendara juga dapat membahayakan dirinya sendiri dan tentunya melanggar ketentuan perda kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat