
Taman Sari Ditertibkan, Satpol PP Kota Serang Lakukan Patroli Rutin

Serang, (19/04/25). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang terus memberikan arahan dan imbauan kepada para pedagang di Taman Sari pasca penertiban dan relokasi. Arahan ini terkait dengan Peraturan Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan yang bertujuan untuk menjaga ruang terbuka hijau di kawasan Taman Sari.
Agar tetap terjaga kenyamanan dan ketertiban pasca relokasi Taman Sari, Satpol PP Kota Serang telah menunjukkan pendekatan humanis kepada para pedagang kaki lima yang masih berjualan di sekitar lokasi tersebut. Melalui patroli rutin yang dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Satpol PP Kota Serang beserta jajarannya. Petugas terlihat memberikan arahan dan imbauan yang bersifat persuasif agar para pedagang tidak lagi berjualan di kawasan tersebut.