Surat Teguran III
Satpol pp Kota Serang memberikan surat teguran III kepada para PKL di Terminal Cangkring Pasar Rau dan disekitanya pada Kamis (14/07/2022). Surat teguran diberikan, karena PKL tidak mengindahkan surat teguran I, surat teguran II yang telah diberikan Satpol PP.
Dalam surat tersebut PKL dihimbau untuk tidak berjualan ditrotoar/bahu jalan dan bagi yang mendirikan bangunan yang mempergunakan ruang bukan peruntukannya agar segera membongkar bangunannya.
PKL diberikan tenggang waktu untuk pindah atau membongkar sendiri selama 3 (tiga) hari sejak surat teguran III diterima.
Apabila tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa.