Logo loader

Surat Teguran III

Satpol pp Kota Serang memberikan surat teguran III kepada para PKL di Terminal Cangkring Pasar Rau dan disekitanya pada Kamis (14/07/2022). Surat teguran diberikan, karena PKL tidak mengindahkan surat teguran I, surat teguran II yang telah diberikan Satpol PP.

Dalam surat tersebut PKL dihimbau untuk tidak berjualan ditrotoar/bahu jalan dan bagi yang mendirikan bangunan yang mempergunakan ruang bukan peruntukannya agar segera membongkar bangunannya.

PKL diberikan tenggang waktu untuk pindah atau membongkar sendiri selama 3 (tiga) hari sejak surat teguran III diterima.

Apabila tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.