Surat Teguran I
Berdasarkan Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Pasal 29 yang mrnyatakan setiap orang, perkumpulan dan badan hukum dilarang berdagang ditrotoar, jalan atau bahu jalan, taman jalur hijau yang bukan peruntukannya. Dan berdasarkan peraturan daerah kota serang nomor 12 tahun 2020 tentang penyelengaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 11 yang menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban mentaati ketenteraman dan ketertiban umum. Maka dari itu Satpol pp selaku penegak perda memberikan surat teguran I kepada pedagang kreatif lapangan (PKL) di Jl. Abdul Fatah Hasan, Jl. KH. Abdul Hadi dan di Jl. Raya Ciwaru pada Kamis (25/11/2021). Satu peleton Anggota Satpol pp menyebar untuk memberikan surat teguran tersebut. Dalam surat teguran tersebut Satpol pp menghimbau untuk tidak berjualan ditrotoar/bahu jalan, dan bagi yangg mendirikan bangunan yang mempergunakan ruang milik jalan agar segera membongkar bangunannya.
Satpol pp memeberikan tenggang waktu untuk pindah dan membongkar lapaknya sendiri selama 7 (tujuh) hari sejak surat teguran tersebut diterima. Apabila surat teguran ini tidak diindahkan maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa