Logo loader

Surat teguran 2 kepada PKL Cilame

Menindaklanjut surat teguran 1 Nomor : 300/31-Satpol PP/1/2022 yang tidak diindahkan oleh pedagang yang berada disekitar Jl. Kitapa (Cilame), Satpol pp kembali memberikan surat teguran 2 kepada para PKL yang berada disekitar tempat tersebut pada Rabu (23/02/2022). 

Adapun maksud dan tujuan surat teguran ini Satpol pp menghimbau kepada para PKL agar tidak berjualan ditrotoar/bahu jalan dan bagi yang mendirikan banguan dan memperguankan ruang milik jalan agar segera membongkar bangunannya. 

Petugas juga memberikan tenggang waktu untuk pindah atau membongkar sendiri selama 3 (tiga) hari sejak surat diterima. apabila tidak dilaksanakan sampai batas waktu tersebut, maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.