
Spanduk di Tamansari ditertibkan oleh Polpp
.jpg)
Pada saat berpatroli di Taman Sari Kota Serang hari Jum'at ( 14/03/2025) sekitar pukul 09.30 wib, petugas Satpolpp yang berpatroli saat itu melihat spanduk yang dipasang melintang dipohon, ditiang listrik. Pemasangan seperti ini tentunya melanggar perda kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan serta perda kota serang nomor 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Melihat adanya pelanggaran perda, petugas langsung mencopot spanduk tersebut. Beberapa spanduk yang melanggar berhasil di copot dan dibawa ke ke kantor satpol pp sebagai barang bukti dan untuk dicatat sebagai bahan data pelaporan.