SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Masyarakat menyatakan bahwa "penyelenggaraan perlindungan masyarakat adalah pengorganisasian dan pemberdayaan perlindungan masyarakat." Berdasarkan hal tersebut Satpol pp Kota Serang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di pada tanggal 10 s.d 11 September 2019 di The Jayakarta Villas yang berlokasi di Jl. Raya Karang Bolong KM.17/175 Anyer, Banten. Acara tersebut di buka secara resmi oleh Bapak Walikota Serang serta dihadiri bapak wakil walikota serang. Peserta kegiatan tersebut diprioritaskan untuk seluruh kepala kelurahan sekota serang dengan narasumber dari Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Bapak Asda 1 Kota Serang, Bapak Inspektur Kota Serang, Kabid Linmas dan damkar, Kabid Trantib serta Kabid penegak produk hukum daerah.