
Sidang Tipiring Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Kota Serang

Pada Rabu tanggal (07/07/2021) dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar PPKM Darurat Kota Serang. Sidang tipiring dilakukan di Alun-Alun Barat Kota Serang. Adapun personil yang terlibat dalam sidang tipiring ini ialah Satpol PP dengan jumlah 35 personil, Kepolisian dengan jumlah 25 personil, Dishub dengan jumlah 5 personil, Kejaksaan Negeri Serang dengan jumlah 10 personil dan Pengadilan Negeri Serang dengan jumlah 5 personil.
Dalam sidang tindak pidana ringan terdapat sejumlah 40 (empat puluh) orang dikenakan sanksi denda dengan jumlah minimal 100.000 dikarenakan tidak menggunakan masker. Sidang tindak pidana ringan dilakukan pada waktu 09.00 s/d 13.00 Wib. Total jumlah Denda yang diterima pada sidang tipiring hari ini berjumlah Rp. 4.150.000 (Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). uang denda tersebut tentunya akan disetorkan ke kas daerah.