Logo loader

Sidang Tipiring Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Kota Serang

Pada Rabu tanggal (07/07/2021) dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar PPKM Darurat Kota Serang. Sidang tipiring dilakukan di Alun-Alun Barat Kota Serang. Adapun personil yang terlibat dalam sidang tipiring ini ialah Satpol PP dengan jumlah 35 personil, Kepolisian dengan jumlah 25 personil, Dishub dengan jumlah 5 personil, Kejaksaan Negeri Serang dengan jumlah 10 personil dan Pengadilan Negeri Serang dengan jumlah 5 personil.

Dalam sidang tindak pidana ringan terdapat sejumlah 40 (empat puluh) orang dikenakan sanksi denda dengan jumlah minimal 100.000 dikarenakan tidak menggunakan masker. Sidang tindak pidana ringan dilakukan pada waktu 09.00 s/d 13.00 Wib. Total jumlah Denda yang diterima pada sidang tipiring hari ini berjumlah Rp. 4.150.000 (Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). uang denda tersebut tentunya akan disetorkan ke kas daerah.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.