Logo loader

Satpol PP Turut Menertibkan Pembongkaran RTH Taman Sari Kota Serang

Saat persiapan pembongkaran RTH Taman Sari, Satpol PP bersama OPD lainnya turut hadir menertibkan (12/02/2025).

Pemerintah Kota Serang membongkar 23 kios pedagang yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Serang yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari, dan pembongkaran tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinkopukmperindag yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan PT KAI. “Atas dasar itu, Satpol PP hadir sebagai upaya membantu pembongkaran tersebut,” kata Sugiri selaku Sekretaris Satpol PP Kota Serang.

 

Selanjutnya pada Rabu, 12 Februari 2025, kembali meratakan 17 kios pedagang yang berdiri di lahan PT KAI tersebut. Sebagaimana diketahui ada 40 bangunan atau Kios yang dibongkar karena ada yang berdiri di lahan RTH Taman Sari dan juga PT. KAI. 

"Dalam rangka memperlancar peran dan tugas DLH dalam penataan pola ruang dan Dinkopukmperindag dalam mengakomodir pedagang yang ada, Satpol PP telah menerjunkan puluhan personel untuk memastikan terlaksananya penertiban ini," imbuh Sugiri.

Alat berat berupa ekskavator sudah diturunkan di lokasi sejak pukul 08.00 WIB (12/02/2025), dan Satpol PP bersama petugas lainnya mulai melakukan pembongkaran sekitar pukul 09.30 WIB setelah PT KAI dan Pemerintah Kota Serang berkumpul dan menyaksikan pembongkaran tersebut. Meski pembongkaran kios tahap kedua sempat dihentikan sementara, setelah beberapa pedagang menolak kiosnya dibongkar, melalui negosiasi dengan Pemerintah Kota Serang dan PT KAI, para pedagang akhirnya mengalah dan sepakat kiosnya dibongkar.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.