Logo loader

Satpol PP Kota Serang Tertibkan PKL dan Baliho di Sejumlah Titik

Atas perintah Wali Kota Serang kepada Kasat Pol PP Kota Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali melaksanakan kegiatan penertiban pada Rabu, 2 September 2026.

Kegiatan kali ini menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) di tiga lokasi, yaitu Pasar Rau, Jalan Kho Tarnaya, dan kawasan Pasar Lama. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan penggunaan ruang publik tetap sesuai dengan peruntukannya.

Di ketiga lokasi tersebut, personel Satpol PP memberikan imbauan dan arahan kepada para pedagang agar tidak menggunakan area yang dapat mengganggu akses masyarakat maupun ketertiban lingkungan.

Selain melakukan penertiban PKL, Satpol PP Kota Serang juga melaksanakan penertiban baliho dan alat peraga lainnya di sepanjang jalan protokol Kota Serang. Penertiban dilakukan terhadap baliho yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Serang terus berkomitmen menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan keindahan Kota Serang, sehingga ruang publik dapat dimanfaatkan dengan aman, tertib, dan nyaman oleh seluruh masyarakat.

Satpol PP Kota Serang - Tegakkan Peraturan, Jaga Ketertiban, Layani Masyarakat.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.