Satpol PP Kota Serang OTT Miras, Sita 1000 botol Miras
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Luthfi Isidyana, SH dan anggota satpol pp yang juga didampingi oleh Kabid Penegak Produk Hukum Daerah, Tb. Hasanudin telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sdr. Alv yang menyimpan minuman keras (miras) dirumahnya di perumahan Taman Banten Lestari Serang. Operasi tersebut berawal dari adanya laporan dari warga yang curiga dengan sdr.Alv. Setelah mendapatkan laporan dari warga, Petugas satpol pp yang bergabung dengan PPNS Luthfi Isdiyana, SH melakukan pengintaian selama 3 (tiga) hari dan berhasil mengamankan Sdr.Alv serta barang bukti miras yang ditemukan digarasi dan didalam rumah sdr. Alv pada Minggu (13/06/2021) waktu 13.00 Wib.
Adapun barang bukti miras yang ditemukan berjumlah sekitar 1000 (seribu) botol dengan berbagai berbagai jenis merk. Hal tersebut dilakukan sebagaimana amanat perda kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulanan penyakit masyarakat khusunya pasal 7 mengenai larangan miras, Untuk Kedepannya Satpol PP akan terus melakukan operasi miras dan pekat (penyakit masyarakat) secara terus guna menciptakan kota serang yang tenteram dan tertib dari pelanggar perda pekat.