
Satpol PP Kota Serang Melakukan Penertiban PKL di Area Taman Sari

Satpol PP Kota Serang melakukan kegiatan sosialisasi kepada PKL (Pedagang Kreatif Lapangan) yang berjualan di area Taman Sari, Kamis (04/09).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengegakan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentrama, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sekaligus untuk mengembalikan fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki serta memastikan drainase agar tetap berfungsi optimal.
Mari bersama jaga kenyamanan, ketertiban, dan keindahan kota untuk semua.