
Satpol PP Kota Serang Maksimalkan Penegakan Perda dan Perkada

Sabtu (14/3/25). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sarang memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Perkada di Kota Serang melalui Razia Operasi Yustisi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi saat diwawancarai oleh Pamong Praja Media Center (PPMC). Menurutnya, Razia Operasi Yustisi tersebut sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: 300/80.1-Sat. Pol.PP/III/2025, tertanggal 14 Maret 2025, Perihal Razia Operasi Yustisi; Pekat Warung Remang-remang, Tempat Hiburan Malam, Minuman Keras (MIRAS), dan Pelanggaran Perda dan Perkada lainnya, dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP/09/III/2025/SATPOLPP, tertanggal 14 Maret 2025, Perihal Penggeledahan dan Penyitaan (Tempat Hiburan Malam di Wilayah Kota Serang).
"Setelah kami keluarkan Surat Perintah Tugas, tim Satpol PP Kota Serang langsung bergerak menuju titik lokasi yang telah ditentukan," imbuhnya.
Sementara itu, menurut Sugiri, selaku Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pemerintah Kota Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memaksimalkan penegakan peraturan daerah (perda) terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM), warung remang-remang, dan peredaran minuman beralkohol.
Diketahui, Satpol PP Kota Serang memiliki tiga tugas dan fungsi utama, yakni Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum), Penegakan Peraturan Daerah dan Linmas di tingkat Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.
"Kami ingin mengubah kinerja Satpol PP yang awalnya lebih banyak melakukan patroli di pasar, pedagang kaki lima, petugas parkir, di bulan Ramadan lebih dominan dalam menegakkan peraturan daerah di THM," kata Sugiri.
Dalam Operasi Yustisi, Satpol PP Kota Serang ingin memastikan di beberapa lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Wilayah Kota Serang, yaitu: RMC (Legok), ALX (Legok), Lumina 1 (Drangong), Alexxa (Ramayana), Sahara (Ramayana), Savana (Ramayana), Alexxia (Rau), Alexxus (Rau), Royal Resto (Royal), dan Joni (Kaligandu).
"Hingga pukul 23.50 WIB, THM tidak beroperasi dan segel/gembok masih terpasang. Beberapa pengunjung tidak ditemukan di lokasi," kata Dion yang tergabung dalam Tim Operasi Yustisi.
Dion menambahkan, melalui Operasi Yustisi Razia yang dilakukan Satpol PP semata-mata untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat. Sehingga masyarakat tidak terganggu dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah dan Perkada lainnya, khususnya di bulan Ramadan tahun ini.*ppmc.