Kota Serang, 15 September 2026 – Dalam rangka menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Rau dan Jalan Kho Tarnaya, Kota Serang, pada Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum dan kelancaran masyarakat dalam beraktivitas.
Petugas Satpol PP melakukan penataan terhadap sejumlah pedagang yang menggunakan area yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan dan arahan kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Kho Tarnaya sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas PKL yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Serang terus berkomitmen menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sekaligus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat.
Satpol PP Kota Serang mengajak para pedagang dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan ruang publik demi terciptanya Kota Serang yang tertib, aman, dan nyaman.