Satpol PP Kota Serang Laksanakan Penertiban PKL di Pasar Rau Atas Perintah Wali Kota
Super Admin 21 September 2026
Serang, 21 September 2026 - Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Rau, Kota Serang, Senin (21/09/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Wali Kota Serang kepada Kasatpol PP Kota Serang sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Rau tetap berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat maupun pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PKL yang menggunakan area yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan. Petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan sekitar pasar.
Penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi kepada para pedagang. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pedagang untuk bersama-sama menjaga kawasan Pasar Rau agar tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman.
Satpol PP Kota Serang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan di sejumlah titik yang menjadi perhatian dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Serang.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Serang mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta mendukung terciptanya kawasan Pasar Rau yang lebih tertata dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kota Serang terdiri dari
6 kecamatan dan 67 kelurahan.