Logo loader

Satpol PP Kota Serang Gelar Patroli dan Penertiban PKL serta Reklame

KOTA SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban di sejumlah wilayah Kota Serang pada Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta memastikan pemanfaatan fasilitas umum sesuai dengan peruntukannya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang berjualan di sejumlah titik, di antaranya kawasan Pasar Rau, Gedung DPD Partai Golkar Kota Serang, dan Rumah Sakit Sari Asih Serang. Penertiban juga menyasar PKL penjual bunga yang beraktivitas di Jl. Maulana Hasanuddin, Serang. Penertiban dilakukan terhadap para pedagang yang masih menggunakan lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti bahu jalan dan trotoar, yang seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran lalu lintas serta memberikan ruang bagi pejalan kaki.

Petugas juga turut melaksanakan patroli terhadap PKL penjual pelat nomor kendaraan yang berlokasi di Jl. Kho Tarnaya, Serang. Patroli tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di ruang publik agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain penertiban PKL, Satpol PP Kota Serang juga melaksanakan penertiban reklame yang berada di wilayah Kota Serang. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban pemasangan reklame serta mendukung terciptanya tata kota yang tertib dan teratur. 

Di samping itu, Satpol PP Kota Serang melakukan monitoring terhadap pos kaleng atau pos jaga darurat Satpol PP yang ditempatkan di sejumlah titik strategis. Pos tersebut berfungsi sebagai titik pemantauan semi permanen untuk mendukung pengawasan ketertiban umum, khususnya di persimpangan lampu merah dan kawasan yang berpotensi mengalami pelanggaran ketertiban. Monitoring pos dilakukan oleh PTI bersama tim patroli, serta danton dan wadanton. Pemantauan ini bertujuan memastikan kesiapsiagaan petugas dalam mengawasi aktivitas PKL, melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti pengemis, pengamen, manusia silver, dan badut di persimpangan lampu merah, serta mendukung respons cepat terhadap gangguan ketertiban umum.

Melalui kegiatan patroli, penertiban, dan monitoring secara berkala, Satpol PP Kota Serang berupaya meningkatkan pengawasan di wilayah perkotaan, menjaga fungsi fasilitas umum, serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Satpol PP Kota Serang juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan demi terwujudnya Kota Serang yang tertib dan nyaman.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.