Logo loader

Satpol PP Kota Serang Gelar Patroli dan Penertiban PKL di Pasar Karangantu dan Pasar Rau

KOTA SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik wilayah Kota Serang pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas patroli bersama anggota Penegakan dan Tindak Internal (PTI) melakukan pemantauan terhadap aktivitas PKL di kawasan Pasar Karangantu. Patroli dilaksanakan guna memastikan aktivitas perdagangan berjalan tertib dan tidak mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.

Selain itu, petugas menindaklanjuti laporan aduan masyarakat mengenai pedagang kelapa yang berjualan di Jembatan Kampung Baru. Keberadaan pedagang tersebut menjadi perhatian petugas karena menggunakan area jembatan untuk aktivitas berjualan.

Petugas juga memberikan imbauan kepada pedagang buah yang berjualan di Jembatan Alun-Alun Kaujon agar memperhatikan ketertiban dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

Melalui kegiatan patroli dan penertiban ini, Satpol PP Kota Serang berharap para pedagang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta turut menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat di ruang publik.

Satpol PP Kota Serang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan penggunaan fasilitas umum.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.