
Satpol PP Edarkan Himbauan Ketentuan selama bulan ramadhan 1446 H/2025M

Satpol PP Kota Serang mengedarkan surat himbauan bersama Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang dan MUI Kota Serang Nomor : 400.8/349-Kesra.Setda/II/2025 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan 1446 H/2025, Pada (Kamis, 5/3/2025) di sejumlah tempat/warung makan, tempat hiburan yang berada diwilayah kota serang.
Dalam surat himbauan tersebut, disebutkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi selama bulan ramadhan tahun 2025 diantaranya; "setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16.30 Wib s.d 04.30 Wib dan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04.30 Wib s.d 16.30 kecuali Delivery Order/Pesan antar/ dibawa pulang( tidak makan ditempat), tempat hiburan agar menghentikan kegiatannya demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat, dilarang memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan mercon/petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain."
Demi menjaga ketentuan tersebut, aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja ditugaskan untuk menertibkan dan melakukan upaya penegakan hukum yang melakukan pelanggaran hukum, nilai dan norma sosial.