Satpol PP berikan surat Peringatan kepada para PKL diluar pagar pasar rau
Satpol PP kota serang berikan surat peringatan kepada para PKL dilingkungan luar pagar pasar rau pada (20/05/2021). Surat tersebut dimaksudkan agar:
a. Para PKL segera mengosongkan dan membongkar sendiri lapak/tempat berjualan yang ditrotoar, jalan atau bahu jalan, taman jalur hijau dilingkungan luar pagar PT Pesona Banten Persada dipasar rau.
b. Bagi para PKL yang berjualan dilingkungan luar pagar pasar rau untuk segera mendaftar ke pihak pengelola pasar rau, yaitu PT Pesona Banten Persada untuk dapat tempat berjualan didalam page pasar rau.
c. Para PKL diberi tenggang waktu untuk mengosongkan atau membongkar lapak/tempat berjualan sampai dengan tanggal 24 Mei 2021. Apabila tidak dilaksanakan akan dilakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa oleh gabungan dinas/OPD pemerintah kota serang dengan melibatkan unsur TNI/Polri