Logo loader

Razia Tempat Makan

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang melakukan patroli pada sejumlah tempat-tempat makan di wilayah kota serang. Patroli kali ini dilakukan dalam rangka menegakan perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Sebagaimana yang dimaksud dalam Perda tersebut dan dalam Surat himbauan peribadatan bulan ramadhan 1443H/2022M bahwa pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16.00Wib s.d 04.00 Wib dan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04.00 Wib s.d 16.00 wib kecuali delivery order/pesan antar/ dibawa pulang (tidak makan ditempat).

Pada saat patroli, ternyata masih banyak pemilik tempat makan yang tidak mengindahkan surat himbauan tersebut. kepada pelanggar tersebut, Petugas satpol pp menegur secara lisan dan mencatat identitas pelanggar. Patroli ini akan terus dilakukan sampai akhir masa bulan ramadhan.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.