Logo loader

Razia Tempat Hiburan Malam

Satpol pp Kota Serang bersama Polres Serang kota Polda Banten melakukan patroli berskala besar. Kegiatan tersebut menelusuri di beberapa tempat hiburan diwilayah kota serang pada Sabtu (13/3/2021) malam hingga dini hari. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran corona virus disease 2019 di Kota Serang dan merupakan penerapan atas instruksi walikota serang nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid 19 yang salah satu himbauannya ialah penutupan tempat hiburan. Dalam patroli ditemukan 2 (dua) tempat hiburan yang buka yaitu Resto dan Superstar. Berdasarkan instruksi walikota nomor 1 tahun 2021, petugas menutup tempat hiburan tersebut dan berhasil menyita minuman keras dengan jumlah 30 (tiga puluh) botol.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.