Logo loader

Razia Tempat Hiburan dan Himbauan Terkait Covid 19

             Satpol PP Kota Serang melakukan razia penyakit masyarakat (pekat)  dan sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona di sejumlah tempat hiburan wilayah kota serang. Razia dipimpin oleh kepala bidang penegak produk hukum daerah dan didampingi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada kamis (19/3/2020) dini hari. Dalam kegiatan tersebut satpol pp menghimbau kepada masyarakat agar mengurangi aktifitas  diluar karena kekahawatiran akan terjangkit virus corona. Satpol pp juga menghimbau kepada para pekerja atau tamu hiburan malam agar tidak bersentuhan langsung dan menggunakan masker saat komunikasi serta pembatasan waktu buka yakni jangan sampai terlalu larut malam membuka tempat hiburan. 

            Dari hasil razia pekat didapati sejumlah barang bukti yakni minuman beralkohol dengan berbagai merek. Barang bukti (barbuk) tersebut kemudian diamankan. Tujuan diadakan kegiatan ini ialah demi menegakan perda kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat. Selain itu juga untuk menjaga kondusifitas lingkungan dari penyakit masyarakat  serta mencegah masyarakat kota serang untuk mengurangi keluar rumah di malam hari demi mengurangi penyebaran cofid 19.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.