Logo loader

Razia Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Kasemen

Sebagai upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019, petugas Satpol PP serta Dishub Kota Serang melakukan razia protokol kesehatan di wilayah kecamatan kasemen pada Rabu (2/06/2021). Razia protokol kesehatan merupakan kegiatan rutin Satpol PP yang dilakukan setiap hari diwilayah kota serang. Bagi warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial seperti mengaji, push up, menyapu, menyanyi dll. Setelah dikenakan sanksi para pelanggar juga diberikan masker secara gratis. Kegiatan tersebut dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Walikota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coron Virus Disease 2019. Satpol PP berharap dengan rutinnya dilakukan razia ini, pelanggar protokol kesehatan semakin berkurang

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.