Razia Protokol Kesehatan
Satpol pp kota serang bersama Korem, Dishub dan BPBD Kota Serang gelar razia protokol kesehatan pada Sabtu (24/04/2021)). Kegiatan tersebut dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Walikota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Razia akan rutin dilakukan diwilayah kota serang khusunya tempat keramaian seperti Pasar lama, Royal, Pasar Rau, Taman sari, Stasiun, Gerbang KSB, Patung Debus, Cicer, Stadion, Alun-Alun/ Wilayah Car Free Day. Sanksi bagi pelanggar Perwal Nomor 30 Tahun 2020 akan dikenakan teguran tertulis/ teguran lisan, kerja sosial dan denda administratif paling banyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Mari kita patuhi protokol kesehatan Guna Melawan Corona Virus Disease 2019.