Logo loader

Razia Prokes di Pasar Rau

Demi mencegah penyebaran covid 19  dan virus baru umicron di Kota Serang, Satpol pp bersama Polres Serang Kota, BPBD, Dishub melakukan razia pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah pasar Rau Serang pada ( Jum'at 4/02/2022). Terdapat sejumlah 45 masyarakat yang tidak mengenakan masker. Dan bagi yang tidak mengenakan masker didata oleh petugas Satpol pp dan diberi sanksi sosial berupa push up, menyanyi dll. Selain memberikan sanksi petugas juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker dan selalu menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan  pakai sabu/ sanitizer, memakai masker.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.