Razia penyakit masyarakat Pekat
Demi terciptanya kota serang yang tenteram dan tertib serta penegakan perda kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat. Satpol pp kota serang selaku penegak perda kembali melakukan razia di cafe/ warung remang-remang yang seluruh kota serang pada 7//2020. Puluhan wanita yang diduga melakukan penyimpangan seksual (PSK) di bawa ke kantor satpol pp terkait guna dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hal itu dilakukan sebagaimana amanat perda nomor 2 tahun 2010 pasal 5 yang menyatakan bahwa "setiap orang dilarang melakukan pelacuran/perzinahan dan/atau menjadi pelacur/PSK)".