Razia Penyakit Masyarakat
Satpol PP Kota Serang yang dikomandani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Luthfi Isidyana, SH melakukan razia pada tempat hiburan dan warung jamu yang berada diwilayah Kota Serang pada Senin (24/07/2023).
Razia dilakukan dari jam 17.00 Wib hingga pukul 01.00 dini hari. Razia tempat hiburan dilakukan pada 3 (tiga) tempat hiburan yang berlokasi di Ramayana Serang.
Berdasarkan hasil razia ditemukan barang bukti minuman beralkohol dari warung jamu dengan jumlah sekitar 100 (seratus) botol dengan berbagai merk.
Razia ini dilakukan sebagaimana amanat Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.