Sebagai penegak Perda dan Perkada, Satpol pp Kota Serang tidak ada henti-hentinya untuk menegakan setiap perda dan/atau perkada yang berlaku diKota Serang.
Pada Senin (19/09/2022) dini hari Satpol pp Kota Serang yang dikomandani Luthfi isdiyana, SH selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan razia pada semua tempat hiburan yang berlokasi di Kota Serang.
Berdasarkan hasil razia tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yakni minuman beralkohol dengan berbagai merk, sejumlah alat musik yang diguankan sebagai alat pengeras suara serta para wanita yang diduga sebagai psk.
Mengenai izinnya pemilik memiliki izin restoran, tetapi kenyataan tidak ada alaat-alat yang mendukung selayaknya restoran umumnya. tetapi yang ada alat-alat musik, minol dsb.