Logo loader

Razia Pekat bersama Denpom III/4

Sebagaimana amanat peraturan daerah kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Satpol pp bersama Denpom III/4 lakukan kegiatan razia pekat di tempat-tempat hiburan dan penginapan pada Minggu (13/06/2021) sekitat pukul 00.00 s.d 04.00 Wib dengan melibatkan perseonil Pol PP sebanyak 25 orang dan 5 personil denpom III/4 Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya perbuatan yang mengandung penyakit masyarakat (pekat). berdasarkan kegiatan tersebut diperoleh beberapa orang yang diduga melaksanakan perbuatan yang termasuk dalam penyakit masyarakat dan dibawa ke kantor satpol pp guna diberikan pengarahan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.