Razia masker
Pada hari Kamis (22/04/2021) Satpol pp Kota Serang bersinergi dengan TNI, Polri dan Dishub melakukan kegiatan razia masker di Taman sari (pagi hari) dan di Cipare (sore hari). Razia dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 diKota Serang. Sesuai amanat Perwal Kota Serang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, bagi pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi teguran, sanksi sosial, sanksi administratif sebesar Rp.100.000. Akan tetapi pada umumnya pelanggar protokol kesehatan lebih memilih untuk melakukan sanksi sosial seperti push up, menyanyi, mengaji, membaca pancasila, menyapu sebagai sanksi protokol kesehatan. Selain Razia protokol kesehatan, Satpol pp juga melakukan wawar diwilayah kota serang guna menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.