Razia Kost-Kostan
Sebagai upaya pencegahan terjadinya penyakit masyarakat, Satpol PP Kota Serang lakukan kegiatan razia kost-kostan di wilayah Kota Serang pada Selasa ( 2//2/2021) Dini hari. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa penyakit masyarakat meliputi :
- Pelacuran dan penyimpangan seksual
- Waria yang memanjakan diri
- Minuman beralkohol
- Gelandangan dan Pengemis
- Anak Jalanan
- Kegiatan yang dilarang bulan ramadhan
Dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa pasangan berbeda alamat atau bukan merupakan keluarga yang berada dalam 1 kostan. Mendasari hal tersebut petugas Satpol pp memberikan teguran/peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.