Logo loader

Razia Kost-Kostan

Sebagai upaya pencegahan terjadinya penyakit masyarakat, Satpol PP Kota Serang lakukan kegiatan razia kost-kostan di wilayah Kota Serang pada Selasa ( 2//2/2021) Dini hari. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat pasal  3 ayat (2) disebutkan bahwa penyakit masyarakat meliputi :

  • Pelacuran dan penyimpangan seksual
  • Waria yang memanjakan diri
  • Minuman beralkohol
  • Gelandangan dan Pengemis
  • Anak Jalanan
  • Kegiatan yang dilarang bulan ramadhan

Dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa pasangan  berbeda alamat atau bukan merupakan keluarga yang berada dalam 1 kostan. Mendasari hal tersebut petugas Satpol pp memberikan teguran/peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.