Razia Anak Jalanan, gelandangan dan Pengemis
Sebagai upaya penegakan peraturan daerah kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat, salah satunya yaitu penertiban anak jalanan, gepeng dan pengemis. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, selaku penegak perda melakukan razia anak jalanan, gepeng, pengemis dan manusia silver di wilayah kota serang.
Anggota satpol pp kota serang rutin melakukan patroli diwilayah kota serang guna mencegah adanya perbuatan atau tindakan yang dikualifikasikan sebagai penyakit masyarakat. Pada Selasa (19/01/2021) hasil patroli anggota satuan polisi pamong praja kota serang didapati anak jalanan, gelandangan, pengemis dengan jumlah 6 (enam) orang yang ditemukan dibeberapa titik lampu merah wilayah kota serang. Anjal dan gepeng yang terjaring razia kemudian dibawa ke kantor satpol pp kota serang guna dilakukan pemeriksaan dan arahan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah anak jalanan, gelandangan, pengemis berasal dari luar kota serang. Pihak satpol pp kota serang akan melakukan koordinasi dengan satpol pp masing-masing daaerah dimana anjal/gepeng berasal. Satpol pp memerintahkan kepada anjal,gepeng tersebut agar tidak berkeliaran di lampu merah wilayah kota serang.