Logo loader

Ratusan Dus Miras Turut Diamankan Satpol PP Kota Serang dalam Penegakan Pekat

Serang, (20/09/25). Sebagai upaya penanggulangan kerawanan sosial dan penegakan penyakit masyarakat di Kota Serang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dan Kepolisian Sektor Taktakan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Petugas menyita sekitar 200 dus minuman beralkohol berbagai merek yang diduga disimpan untuk dijual. Penggerebekan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari seorang warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah kontrakan tersebut. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama dua bulan.

"Semua barang bukti telah diamankan. Sementara itu, satu orang diduga, yakni pemiliknya, masih diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sugiri, Sekretaris Satpol PP Kota Serang.

Sugiri menjelaskan lebih lanjut bahwa temuan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Sosial. Peraturan ini melarang penyimpanan dan pendistribusian minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Sementara itu, Kapolsek Taktakan, AKP Malik Abraham, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menegaskan bahwa timnya akan menyelidiki peran pemilik properti sewaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Seorang warga setempat, Roni, mengaku sudah lama mencurigai adanya aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Namun, mereka tidak pernah memergoki transaksi minuman beralkohol secara langsung.

"Kami sudah lama curiga. Tapi saya tidak tahu siapa yang mengontrak di sana. Setahu saya, pemiliknya bernama Mulyono," katanya.***

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.