puluhan reklame ditertibkan
Satpol pp kota serang melakukan penertiban spanduk/ baliho disejumlah tempat wilayah kota serang. pada Senin (30/08/2021) pukul 10.00 wib. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perda kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan. Dalam perda nomor 10 tahun 2010 khususnya pasal 32 disebutkan bahwa "Setiap orang, badan hukum dan perkumpulan dilarang menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster , slogan, pamflet, kain bendera, atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon-pohon ataupun bangunan fasilitas umum dan fasiltas sosial". Selain menertibkan spanduk yang melanggar ketentuan perda nomor 10 tahun 2010. Pihak Satpol pp juga menertibkan spanduk yang tidak berizin/ atau izinnya sudah berakhir. Berdasarkan laporan terdapat sekitar 40 (empat puluh) reklame yang tidak berizin dan./atau di pasang pada tempat yang bukan peruntukannya.