Logo loader

Prokes di Cafe

Setelah mendapat aduan dari masyarakat yang dikeluhkan masyarakat di lingkungan kejaksaan 1 Rt/Rw: 01/09 Benggala Masjid Kelurahan Cipare Kota Serang, Petugas Satpol pp langsung mendatangi cafe Flex Kopi pada Minggu (23/5/2021) Selain menekankan soal protokol kesehatan yang diketahui diabaikan oleh Owner Cafe, Petugas juga meminta kepada pemilik Cafe untuk bisa hadir ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang pada hari Senin (24/05/2021) pada pukul 10.00 Wib.

Sebelumnya Pihak Cafe sudah dipanggil ke Kantor Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan perjanjian tutup jam 9 malam. Petugas Satpol PP menekankan soal protokol kesehatan kepada pemilik Cafe dan menghimbau untuk tidak mengganggu kenyamanan lingkungan. Selain Flex Kopi, Kuliner Perhutani yang beroperasi dilingkungan masyarakat juga disambangi oleh Satpol PP dengan menekankan agar menerapkan protokol kesehatan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.