Logo loader

PROKES

Berdasarkan Peraturan Walikota Serang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan menindaklanjuti instruksi Walikota Serang Nomor 180/19-Huk/Instruksi/2021 tentang PPKM Level 3 COVID 19 di wilayah Kota Serang, Satpol pp Kota Serang melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di berbagai tempat keramaian di Kota Serang.salah satunya di Stadion.

Pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 21.00 Wib Satpol PP Kota Serang dan Dishub Kota Serang menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di stadion agar selalu menggunakan masker apabila diluar rumah. Selain memakai masker, petugas juga menghimbau untuk dapat menjaga jarak dan selalu menerapkan mencuci tangan dengan menggunakan sabun.

Terdapat sekitar 9 (sembilan) orang yang tidak mengenakan masker, sebenarnya 9 orang tersebut 5 membawa masker tapi tidak dipakai, dan 4 orang tidak membawa masker.  Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di beri sanksi sosial seperti menyanyi, push up. dan setelah diberi sanksi pelanggar prokes yang tidak membawa masker kemudian diberi masker oleh petugas

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.