Logo loader

Penyekatan Jalur Protokol

Menindaklanjuti Instruksi Walikota Serang Nomor 186/06-Huk/Instruksi/2021 tentang PPKM Daruat Covid 19-di Wilayah Kota Serang, Satpol pp melakukan penyekatan jalan protokol dan wawar PPKM Darurat di Wilayah Kota Serang. Kegiatan itu dilakukan di Lampu merah ciceri, lampu merah pisang mas, lampu merah sumur pecung , stadion dan Alun-Alun Kota Serang pada (Kamis, 16/07/2021) sekitar pukul 20.00 Wib.

Dalam kegiatan tersebut didapat 2 (dua) orang yang tidak memakai masker. Dan Satpol PP telah memberikan sanksi berupa sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan. Kegiatan tersebut melibatkan 20 personil Satpol PP dan dibantu Unsur Polri. Kegiatan berakhir pada waktu 23.30 Wib.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.